Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa menerima pengurangan masa pidana khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan perilaku baik selama menjalani masa pembinaannya di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hermansyah juga menerangkan bahwa dari 11 orang anak binaan tersebut, 1 orang anak berasal dari Lapas Khusus Perempuan Kelas III Palu dan 10 orang dari LPKA Kelas II Palu, besaran pengurangannya juga bervariasi dari 15 hari hingga 1 bulan.
“Ada satu anak binaan perempuan di Lapas Perempuan dan 10 orang anak di LPKA, ini tentunya merupakan apresiasi karena mereka sudah ikuti pembinaan dengan baik, dari pendidikan hingga kepribadiannya sudah dinilai baik,” terang Hermansyah.
Pemberian pengurangan masa pidana khusus ini diharapkan dapat memotivasi para anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun.
Hermansyah menambahkan bahwa Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk memberikan hak-hak para anak binaan, termasuk hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
“Semoga dengan adanya pengurangan ini, mereka bisa dapat lebih baik lagi, kita juga memastikan bahwa pemenuhan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik, karena kita yakin dan percaya, bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum bukan penjahat melainkan mereka hanyalah korban, ini juga yang mendasari kita memberikan pembinaan yang humanis, dan terbukti mereka bisa berprestasi hingga tingkat nasional juga selama menjalani pembinaan,” pungkas Hermansyah.(Rel)