Kegiatan ini merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan sikap dan perilaku anak, pengenalan sarana dan prasarana di lingkungan LPKA Palu, serta penjelasan mengenai hak, kewajiban, larangan, hingga sanksi yang diberikan.
Andi Hermawan selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penilaian dan Pengklasifikasian yang didampingi staf, Viery, memberikan beberapa nasihat dan penjelasan kepada anak MW (penghuni baru di LPKA) mengenai hak-hak anak, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan hak-hak lain sesuai dengan undang-undang pemasyarakatan Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023.
Dalam arahannya, Andi menjelaskan bahwa setiap anak yang menjalani masa pidana di LPKA sangatlah berbeda dengan di Lapas/Rutan.
“Kalian disini akan lebih banyak diberikan pembinaan untuk peningkatan moral dan perbaikan perilaku untuk dibina menjadi lebih baik. Jalani kewajiban sebagai anak dengan sebaik mungkin, sehingga jika ingin mendapatkan hak Integrasi, maka berkelakuan baik lah selama mengikuti seluruh program pembinaan di LPKA Palu serta taat dan patuh terhadap petugas,” jelas Andi Hermawan.
Ada beberapa program pembinaan yang ada di LPKA Palu mulai dari pendidikan, pembinaan kepribadian, dan pembinaan keterampilan, sehingga seluruh anak binaan LPKA Palu tetap melakukan aktivitas seperti anak pada umumnya yang dapat membentuk mereka menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.
“Nantinya setiap anak yang masih terdaftar aktif di sekolahnya akan dilakukan koordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah agar pendidikan anak tetap terpenuhi. Sedangkan untuk yang tidak lanjut sekolah wajib mengikuti pendidikan nonformal melalui Kejar Paket A,B, dan C yang sudah bekerja sama dan difasilitasi LPKA Palu secara GRATIS. Dengan makin aktif mengikuti kegiatan yang ada, maka hak Integrasi akan lebih mudah di peroleh,” tambahnya.
Selanjutnya, Anak MW juga diperkenalkan kepada seluruh petugas dengan subseksinya masing-masing serta pengenalan sarana prasarana di LPKA Palu mulai dari tempat ibadah, tempat olahraga, ruang musik, ruang kunjungan, pojok baca, ruang kelas, hingga dapur.
Seluruh Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah berupaya meningkatkan pelayanan dengan berinovasi dan memaksimalkan seluruh program-program kerja yang ada di Lapas/Rutan/LPKA.
Sehubungan dengan hal tersebut, Hermansyah Siregar selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan apresiasi kepada jajarannya dalam memberikan pelayanan prima terhadap setiap warga binaan/anak binaan yang baru. Menurutnya dengan memaksimalkan tugas dan fungsi dapat memberikan nilai yang baik serta dapat menggali informasi dan data tambahan yang dianggap penting yang belum diperoleh pada saat registrasi, sehingga dari pemaksimalan program ini, dapat menciptakan Lapas/Rutan/LPKA yang aman dan kondusif.(Rel)