Apel siaga 3+1 (Berantas Halinar) ini merupakan tindaklanjut arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DITJENPAS) melalui Surat Edaran Nomor PAS.5-KP.04.01-59 tanggal 20 Maret 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Apel Siaga 3+1 (Berantas Halinar) dalam rangkaian peringatan HBP Ke-60 Tahun 2024 yang bertepatan dengan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Haposan Silalahi selaku Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu memimpin langsung pelaksanaan apel siaga 3+1 (Berantas Halinar) tersebut, dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan 3+1 Kunci Pemasyarakatan yakni memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum (APH) dalam bidang Keamanan guna menekan resiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta memberantas peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar) Jelang Perayaan HBP Ke-60 Tahun 2024 dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Sinergitas yang kita lakukan bersama dengan pihak Koramil 14 /PB dan Polsek pancur batu merupakan wujud dari 3 Kunci Pemasyarakatan yang wajib untuk direalisasikan. Kami berkomitmen dan berpegang teguh pada 3+1 Kunci Pemasyarakatan maju + Back to Basics diantaranya yaitu melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba serta membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum, ditambah Back to Basics yang memiliki arti mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sesuai aturan dan SOP yang berlaku", tegas Haposan Silalahi.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan serentak bersama anggota Koramil 14 / PB dan Polsek Pancur Batu. Dalam pelaksanaanya ditemukan barang yang dilarang seperti Sajam, silet, alat cukur, kartu Remi dan domino, sendok berbahan dasar besi, piring kaca, charger dan telepon genggam.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(JN)