“Bahwa Sewa Lapak pedagang tersebut, sudah sesuai dengan regulasi atau Qanun Kabupaten Aceh Tamiang nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi Kabupaten,” ucapnya.
Disamping itu, sambung Muhammad Farij, jika tidak di berlakukan sesuai Qanun, dikawatirkan akan terjadi monopoli lapak antar pedagang, karena dari data yang ada, ada salah satu orang pedagang yang memiliki permainan lebih dari satu.
“Untuk meminalisir monopoli lapak antar pedagang itu, maka sesuai Qanun tertera rincian ukuran lapak mulai dari 0 sampai 3 Meter perharinya dikenai biaya Rp 2.000, dari 3 sampai 9 Meter Rp 5.000, dan 9 Meter keatas Rp 9.000,” ungkapnya.
Masih kata Kadisparpor¹a Aceh Tamiang, memang Qanun nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi Kabupaten itu, tidak disebutkan jenis permainannya. Karena jika jenis permainan disebutkan, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan permasalahan.tutupnya."(Hrp).