Bos com,MEDAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian mengikuti upacara Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024, bertempat di Lapangan Upacara Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Rabu Pagi (10/04/2024).
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 Kepada Narapidana, Kalapas Kelas I Medan menyampaikan setelah selesai kegiatan. "Lapas Medan membawa 2 (dua) orang perwakilan Narapida secara simbolis yang langsung mendapatkan RK II" Jelas Kalapas.
Petugas Lapas Kelas I Medan melalui Kasi Registrasi, Chandra Sudarto, Jajaran Registrasi, Staf Pengamanan turut mendampingi dan melakukan pengawalan Warga Binaan dan yang menggunakan pakaian koko.(JN)