“Dari 27.025 narapidana itu merupakan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) di Sumut”, ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Rudy Fernando Sianturi di Medan,Selasa (09/0424).
Rudy melanjutkan dari 27.025 narapidana itu terdiri dari kriminal umum 16.841 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak delapan orang dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 10.176 orang.
Lebih lanjut, dia merinci jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran berdasarkan jenis dan besaran remisi RK I (remisi khusus sebagian) sebanyak 16.655 orang.
“Yaitu, RK I sebanyak 15 hari 2.578 orang, 1 bulan 11.111 orang, 1 bulan, 15 hari 2.451 orang, 2 bulan 515 orang”, ucap Rudy.
Sementara RK II (remisi khusus seluruhnya) 186 orang dengan rincian 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan 136 orang, 1 bulan, 15 hari 31 orang, 2 bulan tujuh orang.
Untuk jumlah narapidana peraturan menteri No 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Lebaran, narapidana narkotika empat orang dan narapidana korupsi empat orang.
“Terkait peraturan Menteri No 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Lebaran sebanyak 10.176 orang, dengan rincian narapidana narkotika 10.087 orang, narapidana ilegal logging dua orang, narapidana korupsi 87 orang”, kata Rudy.
Sementara itu, untuk jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini dengan total 69 orang terdiri dari RK I 65 orang dan RK II empat orang.
“Jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumut sebanyak 31.563 orang dengan rincian 23.606 narapidana, 7.755 tahanan dan 202 anak binaan”, ucap Rudy.(Rel)