Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam rangka menyikapi masa cuti bersama dan libur Idul Fitri. Protokol tersebut mencakup tindakan administratif, pelayanan publik, hingga langkah-langkah antisipasi keamanan di lingkungan kantor.
Salah satu poin yang ditekankan adalah kesiapan administrasi kantor sebelum masa libur. Berkas yang harus diselesaikan dihimbau agar tidak tertinggal, dengan batas waktu paling lambat pada hari Jumat, 5 April 2024. Lingkungan kerja juga diinstruksikan untuk dipastikan dalam keadaan aman dengan melakukan pemeriksaan dan sterilisasi ruangan.
Pelayanan publik tetap menjadi fokus, dengan unit-unit pelaksana tugas diminta untuk tetap beroperasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan mudik diminta untuk menjaga keselamatan diri dan keluarga serta memastikan kesehatan selama cuti bersama dan libur Idul Fitri.
Reynhard juga menekankan pada keamanan lingkungan kantor, dengan setiap kepala satuan kerja diminta untuk menyusun jadwal piket petugas pengamanan dan melakukan cek kesiapan peralatan pengamanan. One Gate System diimplementasikan untuk memudahkan pengontrolan lalu lintas orang, barang, dan kendaraan.
Dalam arahannya, Reynhard menegaskan, "Ukuran keberhasilan pengamanan ditandai dengan tidak adanya kejadian menonjol yang menjadi perhatian publik. Apabila terjadi hal yang mencurigakan, diharapkan agar segera dilaporkan."
Protokol keselamatan dan pengamanan ini dipandang penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama masa libur Idul Fitri. Semua pegawai dan petugas satuan pengamanan diminta untuk mempedomani dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(JN)