Hal itu ditegaskan terkait banyaknya isu yang beredar di kalangan masyarakat Aceh Tamiang bahwa pendaftaran tersebut hanya sebagai formalitas saja karena PPK dan PPS Pemilu yang akan menjadi PPK dan PPS Pilkada 2024.
”Ini murni perekrutan bukan peralihan dari PPK Pemilu ke PPK serta PPS Pilkada”, tegas Rita Afrianti kepada awak media pada Senin, (29/4/24) diruang kerjanya.
Rita menjelaskan bahwa semua proses perekrutan menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) milik KPU Pusat untuk membantu KIP dalam proses rekrutmen penyelenggaraan Pemilu/Pilkada
“Fungsi SIAKBA untuk mempermudah proses rekrutmen anggota KPU dan badan ad hoc. SIAKBA merupakan website (https://siakba.kpu.go.id/) dan aplikasi untuk memfasilitasi tahapan seleksi badan ad hoc PPK, PPS,” jelasnya.
Kemudian sambung Rita semua yang ingin menjadi Badan Ad Hoc Pilkada 2024 harus mendaftar melalui SIAKBA. Begitu juga PPK Pemilu 2024 harus mendaftar melalui SIAKBA.
“Semua yang ingin menjadi Badan Ad Hoc Pilkada 2024 harus daftar melalui SIAKBA. Artinya semua mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PPK Pilkada 2024”, tegasnya.
Rita kembali menjelaskan bahwa dalam pembentukan Badan Ad Hoc menggunakan SIAKBA untuk informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan ad hoc Pemilu dan Pemilihan.
Kemudian yang ingin menjadi Badan Ad Hoc PPK dan PPS harus melakukan tahapan di SIAKBA yang diawali dengan membuat akun dalam SIAKBA, melakukan aktivasi akun SIAKBA, mengisi data diri dalam SIAKBA.
Setelah itu sambungnya mengunduh dan menandatangani dokumen persyaratan pendaftaran, pernyataan, dan daftar riwayat hidup.
“Semua berkas yang kita unduh dan telah kita tandatangani kembali kita unggah ke SIAKBA. Bahkan ujian tertulis juga direncanakan menggunakan sistem CAT. Semua tahapan dan pengumumannya juga melalui SIAKBA”, tegas Rita sembari menambahkan semua peserta mempunyai peluang yang sama."(Hrp).