Pasalnya, Dispora meminta para Pedagang untuk membayar per item jenis dagangannya yang berada di lokasi tersebut.
"Maksud per Item disini, contohnya, pedagang sewa lahan dengan luas 9 meter, tapi dilahan yang disewa itu pedagang memiliki 3 jenis dagangan (Jualan, Permainan). Sama Dispora itu dikenakan biaya Rp30 Ribu perhari. Padahal dalam Qanun jelas tertulis untuk 9 Meter sewa lahannya hanya Rp 10 Ribu perharinya," terang beberapa orang Pedagang kepada awak media, Minggu (31/03/24) lalu.
Lanjut Politisi dari Partai Gerindra Wan Tanindo menjelaskan, dirinya sebelumnya menerima keluhan dari Pedagang terkait sikap Dispora yang meminta sewa per Item dagangan jika ingin berjualan di lokasi Taman Seni Hiburan Rakyat tersebut.
"Kita dapat laporan dari Para Pedagang di Taman Seni Hiburan yang bilang keberatan atas kebijakan yang diambil oleh Dispora terkait lahan," ujar Muhammad Irwan atau lebih dikenal dengan sebutan Wan Tanindo, Selasa 2 April 2024.
Permintaan sewa itu, katanya sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 yang berlaku.
Tak hanya itu, Dispora juga meminta Para Pedagang untuk membuat Surat Pernyataan.
"Dasar itu lah para Pedagang keberatan dan menyampaikan keluhannya," kata Wan Tanindo.
Padahal lanjutnya, Qanun tersebut tidak menjelaskan jenis Item Dagangan, hanya ada sewa lahan.
Poin (G) Qanun Sewa Lahan untuk Keperluan Perdagangan dan Liburan dalam Kompleks Olahraga
"Qanun itu bunyinya, Sewa lahan untuk keperluan perdagangan dan liburan dalam kompleks olahraga, mulai dari 0 sampai 3 Meter perharinya dikenai biaya Rp 2.000, dari 3 sampai 9 Meter Rp 5.000, dan 9 Meter keatas Rp 9.000," jelas Wan Tanindo mengutip isi dari Qanun tersebut.
"Jadi tidak ada namanya sewa Item yang ada lahan. Dispora jangan buat ribet Pedagang," tambahnya lagi.
Namun begitu, Wan Tanindo juga meminta para pedagang untuk tetap patuh membayar sewa lahan demi kemajuan Kabupaten Aceh Tamiang."(Hrp).