Perekrutan Badan Ad Hoc ini juga dalam upaya membangun sistem kerja yang efektif terkait tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024,
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif mengatakan rekrutmen tersebut dilakukan sesuai petunjuk KPU RI dan KIP Aceh bahwa pembentukan PPK dilakukan mulai tanggal 23 April 2024. Sedangkan PPS mulai tanggal 02 Mei 2024.
“Perekrutan akan dimulai sejak, 23 April 2024, untuk PPK dan PPS akan di buka pada 02 Mei 2024. InsyaAllah akan dilaksanakan tes Computer Assisted Test (CAT),” ujar Kamardi Arif kepada satukata.net, Kamis (18/04/24).
Arif mengatakan proses rekrutmen PPK dan PPS nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dapat diakses pada link www.siakba.kpu.go.id.
Para calon anggota PPK dan PPS, katanya, akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersebut. Untuk persyaratan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia; setia pada dasar negara, UUD 1945 dan NKRI, dan memiliki integritas.
Kemudian, pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerjanya, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
“Kami akan mempertimbangkan juga keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana tertuang dalam PKPU No 8,” terangnya.
Menjelang rekrutmen ini, KIP Aceh Tamiang telah melaksanakan sejumlah persiapan juga rutin melakukan koordinasi ke KPU RI dan KIP Aceh terkait pelaksanaan rekrutmen.
“Diharapkan semua proses ini bisa berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu yang lalu,” pungkas Kamardi Arif."(Hrp).