Pada Kesempatan kali ini Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Reynhard Silitonga bertindak sebagai pembina Apel. Dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa cuti bersama dan hari libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M dilaksanakan mulai tanggal 08 s.d 15 April 2024 dan masuk kerja kembali pada tanggal 16 April 2024 sesuai pedoman yang telah di tetapkan.
"Guna tertib administrasi kantor, agar dapat diselesaikan sebelum datangnya libur/ cuti bersama, sehingga berkas tidak tertunggak/ terbengkalai paling lambat selesai pada hari Jumat 05 April 2024 harus sudah clean and clear, " ucap Plh. Sekjen.
Reynhard juga menyampaikan sebelum pelaksanaan cuti agar dipastikan kembali keamanan lingkungan kerja dengan melaksanakan sterilisasi ruangan (air, listrik, komputer, lampu, dan sebagainya).
"Untuk UPT yang melaksanakan tugas pelayanan publik agar tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Unit Utama terkait dan bagi seluruh pegawai yang melaksanakan mudik agar selalu menjaga keselamatan diri dan keluarga, " tambahnya.
Kalapas kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi juga mengingatkan kepada jajaran Lapas Pancur Batu terkait Kesiapan Pengamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sesuai dengan arahan Bapak Plh. Sekjen Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga.(JN)