Ikrar Setia NKRI bagi Narapidana Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan secara hybrid terpust dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hulum dan HAM Republik Indonesia menyelenggarakan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Pemasyarakatan ke-60 dengan tema "Pemasyarakatan Pasti Berdampak" dan optimalisasi program pembinaan narapidana terorisme.
Terdapat 72 orang narapidana terorisme yang pada hari ini menyatakan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kegiatan diawali Laporan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Supriyanto dan dilanjutkan dengan prosesi Ikrar Setia NKRI.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Reynhard Silitonga yang juga sekigus Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan sambutannya dalam pelaksanaan Ikrar Setia NKRI bagi Narapidana tindak pidana terorisme.
"Pernyataan Ikrar Setia Warga Binaan Tindak Pidana Terorisme kepada NKRI sebagai bentuk pelayanan Pemasyarakatan yang Berdampak", ungkap Reynhard.
Kegiatan hari ini merupakan salah satu bukti kerja keberhasilan kita dalam melakukan pembinaan kepada Napiter (narapidana terorisme) dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI, berarti saudara warga binaan kami telah siap mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang
ada dan memahami bahwa Pancasila bukan semata-mata hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia dan tidak kalah pentingnya yaitu sebagai pemersatu bangsa, jelas Reynhard dalam sambutannya.(JN)