"66 orang Warga Binaan yang kita berikan remisi khusus pada lebaran Idul Fitri tahun ini, diantaranya ada 9 orang menerima remisi sebesar 15 hari, 50 orang menerima remisi sebesar 1 bulan, dan 5 orang menerima remisi sebesar 1 bulan 15 hari serta 2 orang menerima remisi sebesar 2 bulan," kata Herry usai menyerahkan remisi.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Diharapkan dengan Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak Pidana untuk berbenah diri ke arah yang lebih baik lagi.(JN/IG)