Oleh sebab itu sebanyak 558 orang Narapidana yang beragama Islam mendapat Remisi Khusus (RK) hari kebesaran keagamaan, Rabu (10/04/2024)
Pada kesempatan ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Japaham Sinaga, SH membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana menjadi indikator Narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan yang sudah di tetapkan pada Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara/ LPKA dsn telah mengikuti program pembinaan dengan naik.
"Melalui pemberian Remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat bagi seluruh WBP untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran juga mengapreasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung Pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham, Ucap Beliau saat membacakan sambutan Menhumkam, Yasonna H. Laoly di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Kalapas Japaham Sinaga, mengatakan sebanyak 558 Narapidana Lapas Padangsidimpuan mendapat remisi khusus Idul fitri.(JN/IG)