Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 tahun ini mengusung tema "Pemasyarakatan PASTI Berdampak", yang memiliki dua makna yakni pertama kata "PASTI" merupakan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM mempresentasikan semangat Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. Yang kedua "Berdampak" artinya dalam konteks hasil kinerja pemasyarakatan diharapkan mempunyai pengaruh kuat untuk mendatangkan hasil yang dirasakan langsung oleh penerima manfaat sehingga merasakan perubahan yang
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kalapas Kelas III Pangururan Jeremia Leonta dalam amanatnya membacakan kata sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly yang mengingatkan dalam upaya memperkecil risiko terhadap peran besar Pemasyarakatan, selalu kami tekankan, laksanakan Deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, sinergikan dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelakasanaan tugas.
“Kita harus kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang Tanggal 27 April Tahun 1964, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri.”
Seusai pelaksanaan upacara, seluruh peserta upacara kemudian mengikuti acara Syukuran HBP ke-60. Dalam acara penuh rasa kebersamaan tersebut dilakukan pemotongan kue dan tumpeng sebagai wujud syukur menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke-60 tahun ini. Kegiatan ditutup dengan sesi foto dan makan bersama.(JN)