Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus (RK) pada Idul Fitri 2024. Lamanya remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Pemuda Langkat Raymon Andika Girsang mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana dimana mereka telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Bertepatan dengan memperingati Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada narapidana seluruh Indonesia sebanyak 159.557 (seratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh tujuh) orang, terdiri dari 158.343 (seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga) orang narapidana dan sebanyak 1.214 (seribu dua ratus empat belas) orang Anak Binaan.
Di Lapas Pemuda Langkat sendiri sebanyak 576 Orang Warga Binaan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Seluruh napi tersebut mendapatkan remisi kategori RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan untuk remisi kategori RK II atau langsung bebas, pada Idul Fitri tahun ini ada 3 Orang.
Berikut rincian Remisi Hari Raya Idul Fitri 2024 yaitu RK I 15 hari sebanyak 6 orang, 1 Bulan sebanyak 519 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 41 orang dan 2 bulan 7 orang serta RK II 1 Bulan sebanyak 3 Orang, sehingga jumlah keseluruhan penerima remisi Idul Fitri 2024 adalah 576 Orang.
Kalapas Pemuda Langkat Raymon Andika Girsang dalam Membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM mengatakan Pemberian Remisi Hari Raya Raya Natal Tahun 2024 ini telah memenuhi Syarat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Press Release SK Menteri Hukum dan HAM Tentang Penyerahan RK Hari Raya Idul Fitri.
Dalam amanatnya Bapak Kalapas mengucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi sekaligus.(JN)