Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Japaruddin Ritonga membacakan sejarah singkat Pemasyarakatan yang mana sistem kepenjaraan merupakan bentuk warisan kolonial yang tidak selaras dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia. Kini teh berubah menjadi sistem Pemasyarakatan dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia dengan cara mengayomi dan membina pelanggar hukum agar menjadi seorang yang sadar dan taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menjawab perluasan peran dan tanggung jawab dalam memberikan perlakuan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana. Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan dan aktif berperan dalam pembangunan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Kepala Lapas Rantauprapat, Herliadi membacakan Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. " Melalui Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma, pemidanaan. Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial," ucap Kalapas saat membacakan Sambutan Menkumham.
Setelah kegiatan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 kegiatan di lanjutkan dengan acara syukuran pemotongan tumpeng di Aula Lapas Rantauprapat. Kegiatan diikuti seluruh petugas Lapasrantauprapat dan berlangsung Khidmat.(JN/IG)