Layanan yang diselenggarakan pada Mobile Intellektual Property Clinic mencakup: 1. Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual, termasuk informasi dan konsultasi seputar merek dagang, hak cipta, dan Indikasi Geografis. 2. Pelayanan Publik AHU, yang mencakup layanan terkait kewarganegaraan, apostille, dan perseroan perorangan. 3. Pelayanan Publik Imigrasi, yang memberikan layanan terkait perpanjangan paspor. 4. Pelayanan Publik Pemasyarakatan, termasuk pameran hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
5.Bazaar Makanan dari pelaku UMKM
Lapas Perempuan Kelas IIAMedan turut mengambil bagian pada kegiatan ini berupa pameran hasil karya WBP. Adapun hasil karya yang ditampilkan berupa Kue Bawan dan Rajutan hasil karya warga binaan.
Kesempatan ini juga dimanfaatkan Lapas Perempuan Medan untuk berkonsultasi dengan tim dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Sumut mengenai pengurusan merek “LAPERDAN”.(JN)