Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Bapak Rudy F Sianturi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut , Ibu Agustinawati Nainggolan selaku Kepala Lapas Perempuan Medan serta Rutan Lapas Tanjung Gusta sekitarnya yakni Kepala Lapas Kelas I Medan, Kepala Rutan Perempuan Medan, Kepala Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan dan Kepala Rutan 1 Medan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Acara dibuka dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024 dengan Pemberian SK Remisi secara Simbolis oleh Bapak Rudy F Sianturi kepada perwakilan WBP dari Lapas/Rutan Medan sekitar. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bapak Rudy F Sianturi.
"Pemberian remisi merupakan wujud nyata atau reward kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang senantiasa berkelakuan baik. Indikator telah mampu melakukan menaati peraturan Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan yang baik." pesan dari Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Bapak Rudy F Sianturi.
Kemudian acara ditutup dengan kegiatan foto bersama oleh seluruh peserta acara.(Rel)