Irhammudin, Spdi, sebagai perwakilan dari Pansel DPRK Aceh Tamiang, membenarkan bahwa pengumuman terkait hasil seleksi telah diterbitkan, namun tanpa adanya publikasi nilai-nilai yang diperoleh. Kekhawatiran muncul ketika media mulai menyelidiki ketidakjelasan ini, dengan upaya konfirmasi melalui WhatsApp yang dijawab dengan alasan bahwa tidak ada keharusan untuk mempublikasikan nilai, meskipun pihak pansel berkomitmen untuk bekerja sesuai aturan dan pertimbangan musyawarah.
Ketidaktransparanan ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang seharusnya mengatur akses masyarakat terhadap informasi yang relevan. Namun, penjelasan terkait aturan tersebut tidak dianggap sebagai keharusan oleh pihak terkait.
Ketika konfirmasi kembali kepada Panitia Seleksi Panwaslih Aceh Tamiang, tidak ada tanggapan yang diterima terkait peraturan yang digunakan dalam proses seleksi, menciptakan ketidakpastian lebih lanjut di kalangan masyarakat. Keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses seleksi menjadi kunci untuk memastikan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi lembaga-lembaga pemerintahan . ujarnya Pencari Keadilan."(Hrp).