Bertempat di layanan kunjungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong para tamu atau keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan pendaftaran secara bergantian. Kedatangan mereka tersebut biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya.
Kegiatan Kunjungan Keluarga ini merupakan salah satu komitmen Lapas Kelas IIB Siborongborong dalam memberikan Hak bagi Tahanan/ Narapidana untuk dapat menerima kunjungan dari Keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Layanan kunjungan tatap muka terbatas bagi WBP di Lapas Kelas IIB Siborongborong, dilaksanakan dengan tetap melaksanakan prosedur pengawasan yang ketat. Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan, maka petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap badan dan barang bawaan tersebut untuk memastikan barang-barang bawaan tersebut steril atau tidak ada barang barang terlarang masuk ke dalam Lapas seperti Handphone, gunting, pisau, benda-benda yang dianggap dapat dijadikan alat untuk melakukan perbuatan-perbuatan di luar aturan apalagi narkoba.Pengunjung yang membawa alat komunikasi seperti handphone harus menitipkannya terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas, dimana kunci loker tersebut dipegang oleh pengunjung yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung yang menitipkan handphone tersebut.
Kepala Lapas Siborongborong Krisman Ziliwu menegaskan kepada para petugas untuk mencegah masuknya Narkoba dan barang terlarang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban didalam Lapas. Sebagai komitmen bahwa Lapas Siborongborong bebas dari peredaran Narkoba.
"Kepada para petugas yang tetap semangat mengemban tugas walaupun dihari libur cuti bersama Hari raya Idul Fitri agar senantiasa cermat dan teliti.(JN/IG)
1