Bos com,MEDAN-Terkait dengan diterbitkannya Surat Edaran tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024.
Rutan Perempuan Kelas IIA (02/04/2024) mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Diadakan secara daring melalui zoom serta diikuti oleh bagian Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
Peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasana bersyarat, serta cuti bersyarat menjadi salah satu bagian penting dalam proses rehabilitasi dan integrasi sosial bagi narapidana maupun anak binaan baik di Lapas/Rutan.
Oleh karena itu,kegiatan ini menjadi perhatian khusus agar pegawai lebih memahami tata cara serta regulasi terbaru pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana/Anak Binaan.(JN)