Pada momen berbahagia tersebut, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengatakan, syukuran peringatan HBP ini merupakan refleksi Pemasyarakatan atas capaian-capaian prestasi yang diraih hingga mencapai diusia saat ini, yakni 60 Tahun.
“Awal 27 April 1964 hingga 27 April 2024 bukan suatu perjalanan yang singkat,” kata Revanda
60 Tahun umur Pemasyarakatan yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mawas diri serta mempersikan Langkah-langkah stategis dalam meghadapi perkembangan dinamika di Indonesia.Pemasyarakatan harus memastikan kehadiran disetiap bagian dalam substansi system peradilan pidana.
Menurut Revanda, sebagai insan pemasyarakatan sudah menjadi kewajiban untuk terus bekerja keras, disiplin, netral, serta mampu menjawab tantangan diera digitalisasi saat ini.
“Momentum ini menjadi stimulus bagi kita untuk mendewasakan diri dalam meraih prestasi, terus berkarya dan berinovasi,” ucap semangat Revanda
Dirinya berjanji, akan terus berusaha dalam berkontribusi serta berperan aktif dalam memajukan Pemasyarakatan PASTI Berdampak. “LPKA Palu akan siap dalam menjawab tantangan-tantangan kedepannya, apalagi kita dalam mewujudkan Generasi Hebat dan BerAhlak mulia. Kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu ada komitmen kuat dalam membangun sinergitas bersama stakeholder ataupun para pemerhati anak khususnya di Sulawesi Tengah. Tetap jaya Pemasyaratan,” tegasnya
Sementara itu, acara syukuran ini, ditandai dengan pemotongan tumpeng yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Hal ini menjadi simbol keberhasilan dan kesuksesan dalam menjalankan tugas-tugas pemasyarakatan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Sulawesi Tengah, Forkopimda Sulawesi Tengah, Para Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pemsayrakatan dan Imigrasi se-Kota Palu,Sigi, dan Donggala.
Melalui kegiatan syukuran ini, diharapkan Pemasyarakatan akan selalu menjadi wadah dalam memberikan pelayanan prima, guna membentuk warga binaan dan anak binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi Tindakan pidana sehingga dapat Kembali diterima di tengah-tengah masyarakat.(Rel)