Kalapas mengatakan Lapas Pancur Batu telah melakukan yang terbaik guna mengurangi jumlah WBP yang ada di dalam Lapas saat ini. Terbukti dengan disetujuinya 649 Narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 dan PAS-578.PK.05.04 Tahun 2024 dengan besaran hari yang berbeda – berbeda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan lamanya. Adapun rincian Penerimaan Remisi dari Lapas Pancur Batu yaitu, 643 orang Narapidana Penerima Remisi RK I sebanyak 15 hari sebanyak 71 orang, 1 bulan sebanyak 42 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 425 orang dan 2 bulan sebanyak 105 orang. Penerima Remisi RK II sebanyak 1 bulan 5 orang, dimana 5 orang penerima remisi RK II tersebut lang
Pemberian remisi langsung disampaikan Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Haposan Silalahi didampingi Kasi Binadik, Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkemaswat, Theo Pangabean, Kasubsi Registrasi, Sehat Sembiring dan beserta seluruh jajarannya.
Kalapas dalam sambutannya menuturkan remisi merupakan hak setiap Warga Binaan yang melekat. “Semua orang yang memenuhi prasyarat dan syarat yang dibutuhkan pasti langsung diusulkan. Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Semoga dengan adanya remisi memberikan semangat kepada Warga Binaan untuk menjalani sisa masa pidana dengan menjalankan program pembinaan di Lapas ini dengan baik,” ucap Kalapas.
“Minal Aidin Wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir dan Batin” Tambahnya.
Sebelum itu Kalapas membacakan pidato Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Loaly yang berisi “Pemberian Remisi khusus Idul Fitri ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. Pencapaian saudara hari ini membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik dari pada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan.
Remisi yang saudara terima hari ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara unit pelaksana teknis, kantor wilayah, dan direktorat jenderal pemasyarakatan.
Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya ucapkan selamat mengingatkan saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.
Kepada seluruh petugas Pemasyarakatan saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya yang tulus ikhlas mengabdikan diri kepada Nusa dan bangsa, saya mengharapkan agar meningkatkan semangat dan dedikasi saudara terhadap tugas yang sangat mulia ini.
Akhir kata saya ucapkan " Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah" mohon maaf lahir dan batin” ucap Kalapas dalam teks Pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.(JN)