Usai Sholat led, Lapas Kelas I Medan Lakukan Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapida Hari Raya Idul 1445H

Bos com,MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan melalui Kepala Bidang Kegiatan Pembinaan, Peristiwa Sembiring melaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1445H, Rabu (10/04/2024).

Bertempat di Masjid At Taubah Lapas I Medan, Sebanyak 2.016 Orang warga yang diusulkan RK Idul Fitri, dengan jenis remisi RI (Pengurangan Sebagian Masa Pidana) sebanyak 2.012, RK II (Remisi Langsung Bebas bagi tindak Pidana Umum Menjalani Subsider Denda bagi Tindak Pidana Terkait PP 99 dan PP 28) Sebanyak 4 Orang diantaranya langsung bebas. Remisi khusus I adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa akan tetapi saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Kepada warga binaan dan mengucapkan selamat kepada 4 orang warga binaan yang langsung Bebas.

Pada kesempatan ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Maju Amintas Siburian melalui Kabid Pembinaan, Peristiwa Sembiring mengatakan remisi khusus Hari raya Idul Fitri ini ditujukan bagi Narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," Jelasnya.(JN)



Lebih baru Lebih lama