Rapat ini dipimpin langsung oleh Plt Kalapas Pancur Batu, Kriston Napitupulu didampingi Ka. KPLP, Jafar Ahmad, Kasi Kamtib, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Keamanan, Jon Sitepu, Kaur Kepegawaian, Heni Br Tarigan dan diikuti oleh seluruh Jajaran Pengamanan Rupam 1-4, Staf KPLP dan Staf Kamtib.
Kegiatan tersebut guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Penguatan tusi ini digelar sebagai forum diskusi terbuka guna perbaikan kinerja jajaran pengamanan Lapas Kelas IIA Pancur Batu terkait efektivitas jadwal regu pengamanan, peningkatan pelayanan terhadap warga binaan, Peningkatan pengamanan dan ketertiban Lapas, disiplin petugas, serta integritas dan loyalitas petugas dalam melaksanakan tugas.
Plt Kepala Lapas Pancur Batu, Kriston Napitupulu dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh regu pengamanan untuk terus menjaga dan meningkatkan lagi kekompakan, deteksi dini sekecil apapun gangguan kamtib, jangan pernah ada melakukan tindakan kekerasan terhadap WBP, apabila mereka salah kita selesaikan secara prosedur dengan aturan yang berlaku.
Setelah arahan dari Plt Kalapas, kegiatan penguatan tusi ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diikuti oleh masing-masing Regu Pengamanan yang dimulai dari komandan jaga, anggota jaga, dan P2U.(JN)