Dalam pandangan fraksi-fraksi, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana pengelolaan persampahan selama ini masih menjadi permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Sebab penanganan pengelolaan persampahan yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan Kota Medan, kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Sementara itu, melihat kondisi di lapangan, Wali Kota Medan mengalikan pengelolaan persampahan kepada kecamatan dan belum diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Hal ini juga menjadi dasar atas pengusulan adanya perubahan pada perda pengelolaan persampahan tersebut agar permasalahan sampah lebih terorganisir dan teratur.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan dihadiri anggota DPRD Kota Medan.(S.Smjk)