Dimana mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan akan menerapkan sanki tegas berupa denda dan atau kurungan badan bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah ke parit dan sungai. “Kita mendukung langkah Pemko Medan yang akan menerapkan sanksi bagi masyarakat membuang sampah sembarangan, terutama di parit dan sungai,”ujar Hendra Selasa (2/4).
Langkah ini dilakukan lanjut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Medan tersebut guna mengedukasi masyarakat untuk disiplin dalam membuang sampah.
Sebab sanksi yang diterapkan juga tidak tanggung-tanggung yakni denda Rp 10 juta dan atau kurangan tiga (tiga) bulan bagj masyarakat individu (Perorangan), sedangkan badan atau lembaga denda Rp 50 juta dan atau kurungan 6 (enam) bulan,kata Hendra.
Dalam kesempatan ini, Hendra DS juga menekankan kepada kecamatan maupun kelurahan untuk senantiasa mengingatkan warganya agar tidak membuang sampah terutama di parit dan sungai.
Hal ini sebut Hendra, yang tergabung dalam Fraksi Hanura, PPP dan PSI (HPP) DPRD Medan ini, guna menghidari warga dari persoalan hukum hanya karena membuang sampah sembarangan.
Jadi untuk menghindari dari persoalan hukum saya ingatkan mulai hari ini masyarakat jangan lagi membuat sampah ke parit atau sungai, tapi cukup meletakkannya di depan rumah, nanti ada petugas kebersihan yang mengutipnya,”imbuh Hendra.
Jangan mengambil resiko akibat kelalaian sendiri, karena petugas kebersihan yang ada di kelurahan setiap hari patroli memantau sampah-sampah yang ada di lingkungan,sebut Hendra.
Apalagi lagi didalam Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan menegaskan setiap orang berkewajiban menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing. “Meski demikian saya berharap sanksi ini tidak akan pernah terjadi bagi warga, untuk itu diingatkan agar masyarakat meningkatkan kepeduliannya terhadap kebersihan lingkungan masing-masing,” tandas Hendra.(S.Smjk)