Robi menilai, tindakan tersebut perlu diambil mengingat Pasar Murah hadir untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Bulan Suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1445 H, bukan malah menyusahkan.
Inspektorat Kota Medan harus memeriksa kesepuluh lurah yang dimaksud secara objektif. Ini tidak bisa ditoleransi. Jangan ragu memberikan sanksi tegas,” kata Robi, Kamis (18/4/24).
Apalagi, lanjut Robi, sebelumnya Wali Kota Medan sudah memberikan surat edaran (SE) kepada setiap perangkat kewilayahan mulai dari kecamatan hingga kelurahan agar harga sembako yang dijual pada program Pasar Murah Kota Medan tidak dinaikkan.
Namun masih ada Lurah yang berani menaikkan harga sembako pada program Pasar Murah Pemko Medan yang digelar di wilayah mereka masing-masing. Ini bentuk pembangkangan mereka terhadap Wali Kota, tentu hal ini tidak boleh dibiarkan. Harus diberi sanksi tegas agar tidak menjadi contoh bagi lurah-lurah yang lain,” katanya.
Selain itu, sambung Robi, perbuatan lurah-lurah tersebut juga sudah sangat merugikan masyarakat Kota Medan.
Program yang seyogianya digelar untuk membantu masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, tentu kita di DPRD Medan tidak bisa menerima perbuatan seperti itu. Kita minta agar kesepuluh lurah itu diberi sanksi tegas, bila perlu dicopot dari jabatannya agar menjadi efek jera bagi lurah-lurah lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution mengatakan ada sepuluh lurah yang kedapatan berulang kali menaikkan harga bahan pokok pada program Pasar Murah Pemko Medan. “Alasan mereka menaikkan harga untuk uang operasional. Sebenarnya hal itu tidak boleh dilakukan,” katanya.
Dijelaskannya, seluruh lurah telah diberikan SE untuk tidak menaikkan harga bahan pokok yang telah ditetapkan dan dijual di pasar murah.
Namun SE tersebut tidak diindahkan. Makanya permasalahan ini kita serahkan ke Inspektorat Kota Medan,” tutupnya.(S.Smjk)