Bos com,MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menggelar rapat paripurna internal Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap penjelasan pengusul DPRD Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (13/5/2024).
Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna lantai G gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis No 1 Medan itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H.Ihwan Ritonga SE, MM didampingi H.T Bahrumsyah.SH, MH.
Para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.Hadir juga Sekretaris Dewan (Sekwan) M Ali Sipahutar bersama Kabag Persidangan Willy Andreas Simanjuntak dan sejumlah pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Medan.
Fraksi Partai PDI Perjuangan melalui juru bicaranya David Roni Ganda Sinaga mengatakan, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas.
“DPRD juga sebagai penyelenggaraan pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”katanya.
Fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 96 ayat (1) dan pasal 149 ayat (1) secara jelas diatur bahwa : “DPRD mempunyai fungsi membentuk Perda, anggaran, dan pengawasan”. tukas Jaya.
Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat yang dilaksanakan dengan cara membahas rancangan Perda bersama kepala daerah, menyetujui atau tidak Ranperda, mengusulkan, serta menyusun propemperda, ucap.
Sementara itu Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan dalam pandangannya dibacakan Jaya Saputra mengatakan,
Propemperda merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.
Walaupun tahapan maupun mekanisme penyusunan Propemperda telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Namun dalam praktiknya, timbul berbagai permasalahan, yang harus menjadi fokus dan perhatian kita nanti kedepannya. permasalahan tersebut diantaranya adalah,”ujar
Propemperda tidak hanya sekadar daftar judul rancangan peraturan daerah namun harus didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah.
Maka untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan propemperda.
Hal ini agar mengharuskan keberadaan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik pada saat penyusunan program pembentukan perda, sehingga dapat dilihat urgensi dan seberapa prioritas suatu permasalahan diatur dalam suatu perda itu sendiri.(S.Smjk)