Sementara pihak masyarakat, pemerintah desa (Pemdes), Kepala SD Suka Makmur, tokoh masyarakat, perwakilan Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) Desa Suka Makmur, Instansi Pemerintah Daerah (Pemda) dihadiri Asisten I Setdakab Aceh Tamiang.
Berikut, Dinas Pertanahan Daerah, perwakilan Dinas PUPR Aceh Tamiang, serta seluruh anggota Komisi I dipimpin ketua komisi, Miswanto, SH berjam-jam menunggu diruang rapat Komisi I, Kamis (02/05/24).
Apakah PT Evans Simpang Kiri itu terkesan kebal hukum dalam operasi pengelolaan hak guna usaha (HGU) di Aceh Tamiang, atau barang kali kuat beckingnya? Panggilan pemerintah daerah disinyalir tidak mereka gubris dan berikan keterangan.
Pemdes dan masyarakat Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda, M. Darma mengatakan, sangat kecewa dan kesal terhadap sikap pihak PT Evans SKP Aceh Tamiang terkesan tidak menghargai pemerintah daerah dan masyarakat desa domisili Hak Guna Usaha (HGU) nya.
“Atas sikap pihak PT Evans Simpang Kiri Plantation (SKP) Aceh Tamiang, kami akan tetap lanjut memperjuangkan kebutuhan prioritas dan kepentingan umum masyarakat kami terkesan dirong-rong pihak perusahaan pemegang aluhan HGU tersebut,” kata M. Darma.
Gimin, MDSK Desa Suka Makmur menyampaikan, apa yang dipraktikkan pihak PT Evans Simpang Kiri Plantation Aceh Tamiang terkesan telah melanggar perjanjian yang dibuat oleh pengurus HGU sebelumnya yang mereka lanjutkan, PT Dharma Agung dimana semua telah disepakati dan tertuang dalam perjanjian mengikat secara hukum.
“Saya selaku mewakili orang tua Kampung Suka Makmur sangat merasa kecewa atas tindakan dan perilaku pihak PT Evans berbuat terkesan sesuka hati diwilayah desa lingkar HGU PT Dharma Agung yang mereka buat peralihan,” ucap Gimin.
Menurut masyarakat Desa Suka Makmur Kejuruan Muda, sudah merasa terzalimi saat ini oleh PT Evans SKP itu Desa Suka Makmur, selanjutnya akan berimbas dan berdampak ke terhadap akses jalur lintas Desa Tanjung Genteng dan Desa Gerenggam dari dampak tindakan pengorekan dan penggalian parit oleh PT Evans itu.
“Kami masyarakat Desa Suka Makmur mengecam kerak tindakan pihak PT Evans SKP Aceh Tamiang dan kami minta kepada pihak pemerintah daerah Aceh Tamiang agar serius tangani dan proses hal ini, apa lagi pihak PT Evans diduga telah melanggar Qanun RTRW Aceh Tamiang,” kata mereka.
Pihak DPRK Aceh Tamiang melalui Komisi I, Miswanto, SH selaku ketua Komisi menyampaikan, pihak PT Evans SKP Aceh Tamiang tidak menghargai pemerintah daerah dan masyarakat desa lingkar HGU dengan tidak hadirnya pada undangan pertemuan ke kantor DPRK setempat hari ini, Kamis, 02 Mei 2024.
“Ini tidak bisa dibiarkan karena hal ini dianggap pihak PT Evans SKP Aceh Tamiang terkesan telah kangkangi aturan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait pelaksanaan HGU oleh pihak pengusaha melaksanakan usaha dalam daerah,” sebut Miswanto, SH.
Kata Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, persoalan ini akan ditindak lanjuti lebih serius lagi mengingat tidak adanya i’tikad baik pihak perusahaan terhadap upaya-upaya dilakukan pemerintah terhadap persoalan tata kelola usaha HGU perusahaan di Aceh Tamiang.
Pihak PT Evans Simpang Kiri Plantation hingga berita ini diterbitkan belum berikan respon konfirmasi awak media terkait hal tersebut, namun pihak media tetap berikan hak jawab dan hak klarifikasi kepadanya."(Hrp).