Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus SE saat penyampaian Pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang tata cara penuyusunan program pembentukan peraturan daerah dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (13/5/2024).
Untuk itu, selanjutnya Robi Barus mengatakan, sesuai aturan tata tertib DPRD Kota Medan tersebut, maka fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan dengan tetap mengharapkan arah pengaturan Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan benar-benar berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, efektif dan efisien.
Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Nedan ke depan. Sehingga dalam setiap pembentukan peraturan daerah yang akan dilakukan kedepan benar-benar didasarkan atas pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna dan hasil guna ditengah masyarakat.
Pembentukan Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari amanah ketentuan perundang-undangan yang ada.(S.Smjk)