Ranperda harus selektif, melakukan kajian yang matang dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat dengan azas kepatutan dan terhindar perda asal jadi".
Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan Robi Barus menyampaian pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Senin (13/5/2024).
Robi Barus mengatakan, Fraksi PDIP tetap mengharapkan arah pengaturan Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan benar-benar berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, efektif dan efisien.
Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Medan ke depan.
Sehingga dalam setiap pembentukan peraturan daerah yang akan dilakukan ke depan benar-benar didasarkan atas pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna dan hasil guna di tengah masyarakat.
Diakhir pendapat fraksinya, Robi Barus menyebut setelah mendengar dan menelaah penjelasan dari para pengusul, maka Fraksi PDI berpandangan pembahasan Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dapat ditingkatkan pembahasannya.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah menskor rapat hingga sampai agenda berikutnya.(S.Smjk)