Aplikasi Molina dapat diakses melalui situs web Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di laman molina.imigrasi.go.id. Selain memberikan layanan yang ditujukan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak mengajukan visa kunjungan untuk wisata dan pra-Investasi di Indonesia, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Molina.
Dalam kesempatannya Yan Wely menyampaikan bahwa Aplikasi Molina telah memungkinkan orang asing mengajukan permohonan visa kunjungan saat kedatangan Elektronik (e-VoA) dan permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan yang berasal dari e-VoA tersebut. “Namun dalam perjalanannya, masih terdapat orang asing yang tidak dapat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud karena data visa dan izin tinggalnya tidak tercantum pada Aplikasi MOLINA.” kata Yan Wely di aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan (Senin, 20/5/24)
Yan Wely meminta setiap perwakilan dari Kantor Imigrasi dapat menyampaikan kendala dan permasalahan lainnya atas implementasi Molina dalam pemberian maupun perpanjangan izin tinggal terhadap WNA.
Kegiatan dihadiri perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kantor Imigrasi Polonia, Kantor Imigrasi Belawan, Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Kantor Imigrasi Aceh, Kantor Imigrasi Meulaboh, Kantor Imigrasi Langsa, dan Kantor Imigrasi Takengon. Dengan Narasumber yang berasal dari Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengumpulkan bahan keterangan dengan inventarisasi masalah secara komprehensif atas kendala dan permasalahan implementasi Molina dalam pemberian maupun perpanjangan izin tinggal terhadap WNA.(JN)