Memasuki sesi 2 giliran Junius Bahagianta Surbakti memaparkan mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Hasil Kegiatan Pembinaan Kemandirian di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Julius menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional terhadap kegiatan kerja dan produksi yang dilaksanakan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), selain sebagai bekal bagi Warga Binaan yang akan bebas tentunya segala bentuk penerimaan yang dihasilkan dari kegiatan ini perlu dikelola dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan bimbingan teknis ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, para peserta diajak untuk mengidentifikasi potensi lokal dan mengembangkan produk unggulan masing-masing satuan kerja pemasyarakatan.
Diharapkan bahwa hasil dari bimbingan teknis ini dapat diterapkan dengan baik di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan, sehingga program kerja dan produksi di Kanwil Kemenkumham Sumut dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi warga binaan dan masyarakat luas. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan stakeholder terkait dapat saling mendukung program yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumut.(JN)