Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang, Rusli kepada wartawan pada Senin, (13/05/24), mengatakan bahwa, hingga batas akhir penutupan penerimaan berkas dukungan Bakal Calon Bupati Perseorangan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada pendaftar.
“Hingga telah dilakukan Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Komisioner KIP Aceh Tamiang untuk ditetapkan menjadi bakal calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024,” kata Rusli.
Rusli menyebutkan setelah tidak ada calon jalur perseorangan yang mendaftar, maka KIP Aceh Tamiang akan membuka Pendaftaran bakal Calon Bupati melalui dukungan Partai yang akan dimulai sejak 27 s/d 29 Agustus 2024.
Adapun syarat yang harus dipenuhi Bakal Calon Bupati yakni harus memenuhi 15℅ dari jumlah Kursi DPRK Aceh Tamiang atau 15% dari suara sah yakni sebanyak 25.663 suara sah.
Rusli menjelaskan hal ini sesuai dengan Qanun Aceh No 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur/Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Sementara, pihaknya saat ini sedang berlangsung Tahapan Perekrutan Badan Adhoc dimana untuk PPK sedang tahapan wawancara dan PPS sedang tahapan penelitian berkas administrasi, ungkap Rusli."(Hrp).