Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, memimpin jalannya rapat dengan penuh kehati-hatian. Didampingi dua komisioner lainnya, ia menyampaikan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Tidak ada lagi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk tingkat DPRK, setelah Mahkamah Konstitusi menetapkan hasil Pemilu di Aceh Tamiang pada 29 April lalu.
Komposisi kursi di DPRK Aceh Tamiang yang baru terpilih mencerminkan dinamika politik lokal yang cukup menarik. Partai Aceh (PA) yang merupakan kekuatan dominan di Aceh, berhasil mempertahankan 5 kursi.
Sementara itu, partai-partai nasional seperti Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Golkar juga menunjukkan pengaruh yang kuat di daerah ini.
Hasil ini menunjukkan bahwa masyarakat pemilih di Aceh Tamiang memiliki preferensi yang beragam. Mereka tidak hanya memilih partai lokal, tetapi juga partai nasional yang dianggap dapat memperjuangkan aspirasi daerah.
Keberagaman komposisi kursi di DPRK Aceh Tamiang juga tercermin dari profil calon terpilih. Mulai dari kalangan profesional, akademisi, hingga aktivis muda turut mewarnai jajaran anggota dewan yang baru ini. Tentunya hal ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh Tamiang ke depan.
"Kami berharap, komposisi DPRK yang baru ini dapat menjadi representasi yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh Tamiang. Mereka harus mampu menjembatani berbagai kepentingan dan memajukan daerah ini," kata salah seorang tokoh masyarakat pada Media ini pada Sabtu, (04/05/24).
Penetapan hasil Pemilu DPRK Aceh Tamiang ini menjadi tonggak baru bagi perjalanan demokrasi di daerah ini. Dinamika politik lokal yang tergambar dalam komposisi kursi partai dan profil calon terpilih, diharapkan dapat mendorong pembangunan yang lebih responsif dan aspiratif bagi masyarakat."(Hrp).