Ajakan tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif saat memantau Ujian Tertulis CAT pada Kamis, (16/05/24) di SMK Negeri I Kota Kualasimpang.
“Masyarakat dapat melaporkan kepada KIP apabila ada peserta ujian yang dinilai tidak memenuhi syarat,” ujar Kamardi Arif.
Kamardi Arif yang akrab disapa Bang Haji menyatakan, syarat menjadi anggota PPS antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai hak pilih, menguasai teknis kepemiluan, serta netral.
“Masyarakat bisa melakukan aduan apabila ada peserta ujian PPS yang terindikasi terlibat partai politik tertentu,” tegasnya.
Kemudian sambungnya setelah adanya laporan, selanjutnya KIP akan melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap peserta yang dilaporkan.
“Jika terbukti ada sangkut paut dengan salah satu partai, maka status kelolosan peserta bisa dibatalkan dan diganti dengan cadangan (pengganti),” tegas Bang Haji.
Meski begitu, pihaknya tetap optimis dalam mengawal semua proses hingga selesai. Ia berharap, dengan proses yang terus dikawal bersama ini pilkada tahun ini bisa berjalan lancar tanpa kendala sedikit pun."tutup Bang Haji."(Hrp).