Pengumuman ini tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 833/PP.04.2-Pu/1116/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil Walikota pada Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024.
Adapun jumlah peserta yang lulus sebanyak 1.539 orang dan yang tidak lulus sebanyak 317 orang dari semua Kampung yang ada dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada awak media, pada Minggu, (19/05/24) mengatakan, kelulusan ujian tulis calon anggota PPS Pilkada telah diumumkan. “Total semua dari hasil ujian tulis calon anggota PPS mencapai 1.539 calon, dan calon yang dinyatakan lulus berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” jelasnya.
Kamardi Arif menjelaskan kepada calon yang berhak mengikuti tahapan wawancara yang dimulai pada hari Selasa, 21 Mai sampai hari kamis 23 Mai 2024 di lokasi yang telah ditentukan yaitu kantor KIP Aceh Tamiang.
“Calon berpakaian bebas, rapi dan sopan. Dan harus membawa KTP-el serta Kartu Pendaftaran sebagai bukti mendaftar melalui siakba dan hadir 30 menit sebelum jadwal dimulai,” ungkapnya mengakhiri"(Hrp).