Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 890/PP.04-2-Pu/1116/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil Walikota pada Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada wartawan mengatakan, “para calon anggota yang dinyatakan lulus agar segera mempersiapkan diri untuk pelantikan pada hari Minggu, (26/05/24) karna hal ini sesuai dengan tahapan KIP Aceh Tamiang dalam melaksanakan tahapan pilkada” jelasnya.
Kepada semua calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus seleksi agar segera mempersiapkan diri berpakaian rapi seperti yang dianjurkan untuk mengikuti pelantikan di GOR Kabupaten Aceh Tamiang.
Lebih lanjut Kamardi Arif juga mengatakan “para calon anggota PPS yang terpilih merupakan yang terbaik dan dapat menjunjung tinggi integritas dalam proses pilkada nantinya”
“Calon Panitia Pemungutan Suara yang akan dilantik besok harus berpakaian hitam putih dan hadir 30 menit sebelum jadwal dimulai,” ungkapnya mengakhiri."(Hrp).