Dewan mengkritisi sejumlah perolehan pajak dan retribusi yang dinilai terlalu minim belum maksimal sebagai pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Kita amati sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Mengaku tempat usahanya sepi pada hal ramai. Ke depan perlu dilakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajak," sebut Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah, Selasa (30/4). Saat ini, kata Afif Abdillah, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD.
Afif Abdillah yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Medan itu menyampaikan bahwa Perda No 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah perlu direvisi. Revisi tersebut atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retribusi parkir dan sampah.
Sementara itu Kepada Bapenda Endar Sutan Lubis ketika memaparkan realisasi anggaran Triwulan (TW) I 2024 di OPD Bapenda, sebesar Rp 403,8 miliar. Jika dibanding di TW I 2023 hanya Rp 262,2 mengalami kenaikan sekitar 4% .
Dikatakan Endar, guna percepatan penerimaan PAD terkhusus dari PBB, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal tetapi bukan menunggu jatuh tempo.
Hal itu kita lakukan terutama objek pajak potensional di BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Medan, " terangnya.(S.Smjk)