KPU Resmi Buka Pendaftarab Badan Adhoc Pilkada 2024

Bos.com (Aceh Tamiang)— Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024. Pendaftaran ini dibuka untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebelum untuk pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024 untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dibuka mulai tanggal 2 – 8 Mei 2024.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai anggota PPS untuk Pilkada 2024 dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran.

“Besok kita jadwalkan buka pendaftaran untuk PPS Pilkada 2024 secara online melalui SIAKBA,” jelas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif kepada awak media pada Rabu (20/4/24).

Menurutnya calon harus membuat akun di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) milik KPU.

“SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc,” urainya.

Kemudian menerangkan setelah membuat akun kemudian menentukan pilihan dan kampung (desa-red) dan calon harus menggunggah berkas di SIAKBA, setelah di unggah maka berkas Hardcopy diantar langsung ke Sekretariat KIP Aceh Tamiang.

Cara Daftar PPS Pilkada 2024

Dikutip dari berbagai sumber media, pendaftaran PPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

SIAKBA dapat diakses pada link https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah terdaftar, kemudian dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara daftarnya:

Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/

1. Klik “Login”

2. Masukkan email serta password yang sudah terdaftar

3. Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi

4. Setelah semua data lengkap, silakan klik “Simpan”

5. Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi “Badan Ad Hoc”

6. Selanjutnya pilih kategori PPS

7. Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki

8. Klik “Simpan & Lanjutkan”

9. Berikutnya, klik pada menu “Download template surat”

10. Pilih tanggal penandatanganan

11. Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF

12. Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU

13. Lalu klik “Simpan & Lanjutkan”

Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar

14. Klik “Kirim”

Centang pada opsi “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”

15. Terakhir klik “Kirim”

Pendaftaran PPS Pilkada 2024 selesai.

Syarat Daftar PPS Pilkada 2024 :

Adapun berikut ini syarat pendaftaran yang dikutip dari laman KPU:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

6.Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

7.Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu

8.Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)

9.Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

10.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

11.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

12.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu

13.Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS

14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu."(Hrp).

Lebih baru Lebih lama