Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS.3-UM.01.01-497, kegiatan ini diikuti langsung secara virtual oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Perempuan Medan, Marlia Rezeki Santoso.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan serta menindaklanjuti legalisasi dari standard, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Modul Penanganan Narapidana Teroris Perempuan di Lapas Perempuan
Kegiatan yang berpusat di Ruang Sahardjo Lt. 2 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini, dibuka langsung dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian di lanjutkan sambutan dan materi dari Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian Taufik Andrie, Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Ika Yusanti, dan Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Erwedi Supriatno.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga materi terkait standar penanganan napiter perempuan, bangkok rules dan dukungan layanan kesehatan fisik serta mental bagi napiter perempuan.(JN)