Lapas Siborongborong mengikuti Bimbingan Teknis Remisi dan Integrasi T.A. 2024 yang diselenggarakan Oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara

Bos com,MEDAN - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait penggunaan aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Remisi dan Integrasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut Tahun Anggaran 2024. (29/05/2024)

Lapas Kelas IIB Siborongborong memberangkatkan 3 (tiga) orang Petugasnya yakni Kasubsi Registrasi Dorhem Siallagan, S.H, Petugas Staf Registrasi Lamria Hotmaida Pasaribu dan Chandra Sahat Lumbantoruan untuk mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Le Polonia Hotel Medan.

Membuka secara resmi kegiatan Kepala Kantor Wilayah Agung Krisna, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dalam sambutannya menyampaikan bahwa LAPAS/RUTAN sebagai pelaksana dari sistem pemasyarakatan harus mampu melakukan proses pembinaan secara menyeluruh sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022 dimana pemasyarakatan tidak menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan, melainkan sudah dimulai sejak awal proses peradilan pidana, selain itu sejak awal masuk warga binaan wajib menjalani asesmen.

Sebelumnya pada Laporan Kegiatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Soetopo Berutu menyampaikan kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu Dicky Novandi Pratama, Meiky Mendra, dan Aziz Imam Hanafi, dengan peserta berasal dari pejabat dab pegawai UPT Pemasyarakatan dan jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong Krisman Ziliwu, S.H berharap kepada petugas yang ditunjuk untuk mengikuti Bimbingan Teknis Remisi dan Integrasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan ini dapat mengikutinya dengan baik untuk selanjutnya bisa menerapkan dan melakukan transfer knowledge kepada petugas lainnya.

"Saya berharap kepada Ibu Kasubsi Registrasi dan Jajaran agar mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Remisi dan Integrasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dengan baik kemudian dapat menerapkannya di Lapas".(JN)


 

Lebih baru Lebih lama