Pasalnya,entitas budaya yang menjadi mitra kerja Pemkab Deli Serdang seakan terpasung serta tidak dapat bergerak. “ Heran juga kita, legalitas jelas namun tidak bergerak, “ ujar budayawan muda Deli Serdang ini,Kamis (2/5/2024).
MKDS resmi berdiri melalui Keputusan Bupati nomor 429 tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021. Peresmiannya dilakukan HMA Yusuf Siregar di halaman Museum Daerah ditumpangkan dengan acara lain gawenya Dinas Budporapar.
Sejak diresmikan, MKDS berjuang dalam kevakuman anggaran serta sekretariat yang tidak jelas keberadaanya.
“ Ketika ada dialog budaya di Ampi Teater Ashari Tambunan merencanakan sekretariat di rumah pejabat yang sedang renovasi. Menunggu selesainya rumah itu, pengurus MKDS rapat berpindah berbagai tempat, “ ujarnya.
Semangat untuk berbuat sudah diperlihatkan parapengurus, namun respon kecil sekelas sekretariat pun tidak terjawab. Ditawarkan di ampi teater di museum dan terakhir di lokasi kuliner.
“ Suatu ketika saat berkumpul di lokasi terakhir ini, ada petugas dinas meminta mengosongkan ruangan. Tidak disebutkan alternatif ruangan lain, “ ujarnya.
Pengurus sejatinya tetap berupaya guna menjalankan amanah keputusan bupati. Bahkan di kafe pencucian kendaraan pun ditempuh untuk membicarakan lembaga ini.
Kordinasi dengan pengarah MKDS yakni Kabid Kebudayaan Dinas Budporapar Afry Deliansyah Nasution rutin dilakukan. “ Teknis dan administrasi MKDS dapat dilakukan dengan baik termasuk program kerja serta AD/ART, “ ujarnya
Budayawan dan jurnalis senior ini menilai, jangan – jangan lembaga budaya memang sengaja dibiarkan seperti itu. “ Atau yang diperlukan even – even budaya saja, “ ujarnya.
Menurutnya, MKDS memiliki peran yang vital dalam memelihara dan mempromosikan warisan budaya yang kaya di Kabupaten Deli Serdang. Namun, tanpa dukungan anggaran tidak mungkinlah.(Rel)