Didampingi oleh Kasi Binadik, Jamerlan Saragih, Kasubsi Bimkeswat, Theo Pangabean, Kasubsi Registrasi, Sehat Sembiring, Kasubsi Keamanan, Jon Sitepu, Kasubsi Kegiatan Kerja, Kenal Purba, Kasubsi Bimkerlohaker, Harianto Sitanggang, Dokter Timbul Panjaitan, Jajaran Staf Binadik dan KPLP. Kegiatan Dialog tanya jawab ini diikuti sebanyak 108 (seratus delapan) orang Warga Binaan.
Dalam kesempatan ini Plt.Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Kriston Napitupulu memberikan arahan terkait dengan Integrasi PB, CB dan pengusulan Remisi. Selain itu menjelaskan beliau juga menjelasakan terkait “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana”.
“Hal tersebut harus kita laksanakan dan kita pahami agar seluruh WBP sekalian paham terkait dengan ketentuan Pemberian Makan dan juga terkait pelayanan hak-hak integrasi di Lapas”, ujar Kriston.
Usai pemberian arahan Plt.Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu memberikan kesempatan kepada WBP untuk menyampaikan pertanyaan, saran maupun masukan terkait dengan Proses Pembinaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
Kriston Napitupulu selaku Plt Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pancur Batu menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memberikan hak-hak WBP. “Ini semua kami lakukan sebagai salah satu bentuk perhatian kepada WBP dan pelayanan prima petugas Pemasyarakatan, sehingga menciptakan situasi kondusif untuk Lapas Pancur Batu lebih baik lagi,” terang Plt. Kalapas.
Suandi Ginting, salah satu WBP yang memanfaatkan kegiatan tersebut, merasa puas dengan informasi yang dijelaskan oleh petugas. “Saya tadi bertanya mengenai prosedur Integrasi secara langsung kepada petugas dan semua dijelaskan dengan baik mulai dari awal sampai akhir,” ungkapnya.(JN)