RPJP adalah dokumen Perencanaan Daerah untuk Periode 20 (dua puluh) tahun kedepan yang disusun dengan maksud sebagai upaya menyelaraskan RPJP Kabupaten Aceh Tamiang, RPJPA dan RPJPN Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), selanjutnya tujuan penyusunan RPJP Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2045 untuk memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai dengan karekteristik, inovasi dan pengembangan daerah.
Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra dalam pembukaannya menegaskan kepada peserta untuk menyempurnakan rancangan akhir ini secermat mungkin kebutuhan dan kebijakan yang akan diambil.
“Musrenbang ini juga menjadi momentum penting untuk menyatukan berbagai pola pikir dan aspirasi dari pelaku pembangunan, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan lembaga mitra. Ini sebagai wahana untuk mengintegrasikan berbagai aspirasi dan kebutuhan pembangunan dari berbagai sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan”, ucap Pj. Bupati Asra.
Melalui pelibatan semua pihak dalam penyusunan RPJP Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2045 diharapkan tercipta rasa memiliki dalam mewujudkan Aceh Tamiang Madani, Maju, dan Berkelanjutan.
Asra juga meminta kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyampaikan dokumen RPJP Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025-2045 kepada Calon Bupati Aceh Tamiang periode tahun 2025-2029 agar menyeleraskan visi dan misi pembangunan sehingga selaras dengan RPJP.
Kepala Bappeda Aceh Tamiang, M. Zein melaporkan kegiatan ini untuk menciptakan sinergi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga legislatif, sektor swasta, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah
“Kami mengundang para legislatif, instansi vertikal, para pemangku kepentingan, Bappeda Provinsi, para asisten, para kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Kabupaten Aceh Tamiang untuk bersama merumuskan pembangunan Aceh Tamiang secara jangka panjang”, sebutnya."(Hrp).