Berdasarkan hal tersebut, Lapas Perempuan Medan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk melakukan perekaman dan pelacakan bagi WBP yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bertempat di aula Lapas Perempuan Medan, tim dari Dinas Dukcapil Kota Medan membawa perlengkapannya untuk melakukan perekaman dan pelacakan data kepada WBP yang belum memiliki NIK dan pendataan NIK Warga Binaan yang aktif, didampingi oleh Kasi Registrasi, Ibu Rini Togatorop (30/05).
Rini Togatorop menyatakan, “Hal ini dilakukan mengingat adanya Warga Binaan baru dan yang masih bermasalah dengan NIKnya. Sehingga kami berusaha memastikan bahwa Warga Binaan dapat mengunakan Hak Politiknya dalam Pilkada mendatang.” Tutupnya.
Terdata sampai kegiatan selesai terdapat 197 Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah dilakukan perekaman aktif berdomisili ke kota Medan.(JN)