Pelatihan ini berlangsung dari tanggal 20 Mei sampai 23 Mei 2024. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para pegawai Lapas dalam melaksanakan program latihan kerja dan kegiatan kerja produksi bagi narapidana.
Bertempat di Hotel Radisson, 2 Orang Petugas Lapas Perempuan Medan mengikuti kegiatan bimtek secara langsung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem, mekanisme dan prosedur kegiatan kerja dan produksi, memiliki pengetahuan terhadap pemasaran produk kaitannya dengan pengelolaan PNBP fungsional kemandirian yang bekerja sama dengan pihak ketiga dan mempunyai gambaran yang jelas terhadap pelaksanaan kegiatan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di luar lapas. Sehingga kedepannya kita dapat saling besinergi dengan stakeholder terkait untuk pelaksanaannya dan tidak hanya bergantung pada Ditjen Pemasyarakatan saja, tambahnya.
Sebelum memasuki sesi pemaparan materi dari para narasumber, para peserta bimtek diminta untuk mengisi prestest untuk mengukur sejauh mana pemahaman para peserta yang mengikuti bimtek. Pada kesempatan kali ini pada sesi pertama Junius Bahagianta Surbakti dari Ditjen Pemasyarakatan memaparkan materi mengenai substansi kegiatan kerja dan produksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan memberikan arahan tugas bagi jajarannya dalam melaksanakan tugas dan fungsi. dapat diimplementasikan dengan baik dalam tugas sehari-hari, sehingga mampu meningkatkan kegiatan kerja dan produksi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut secara signifikan. Sebagai penutup Ermaria Sianturi dari Ditjen Pemasyarakatan memaparkan materi mengenai standar kegiatan kerja dan produksi 2023.(JN)