Bos com,MEDAN, Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam pandangan delapan fraksi tersebut, disetujui atas penjelasan pengusul DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
"Dijelaskan bahwa keberadaan suatu peraturan daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah, dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga DPRD," ucap Ihwan Ritonga selaku pimpinan dalam sidang paripurna, Senin (13/5/2024).
Oleh sebab itu, sambung Ihwan Ritonga, Pemerintah Kota Medan dinilai memerlukan suatu regulasi berupa perda sebagai pedoman dan pijakan yuridis bersama DPRD Kota Medan.
"Ini diperlukan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah," tutupnya.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah, serta para anggota dewan.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam laporan kinerjanya, Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan permintaan perpanjangan waktu dalam pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.(S.Smjk)